BGN Ancam Proses Pidana Oknum SPPG, Program Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Dirusak Praktik Curang

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan sikap tegas terhadap oknum pelaksana di lapangan yang menyimpang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak hanya sanksi administratif, BGN bahkan membuka ruang penindakan pidana bagi pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat.
Langkah keras ini menyasar oknum dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar, mulai dari penyajian menu yang tidak layak hingga dugaan pengurangan kualitas makanan. Pelanggaran yang berujung pada risiko kesehatan, seperti keracunan, disebut sebagai kategori berat yang dapat diproses hukum.
Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak boleh tercoreng oleh praktik curang di tingkat pelaksana.
“Dengan anggaran yang sangat besar, bukan hanya teknis di lapangan yang harus diperhatikan, tetapi juga fungsi kontrol harus kuat,” tegas Sony saat kunjungan kerja di Tuban, Selasa (1/4).

Menurutnya, sistem pengawasan program MBG kini dirancang berlapis untuk menutup celah penyimpangan. Selain melibatkan partisipasi publik melalui pelaporan menu dan harga di media sosial SPPG, pengawasan juga diperkuat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BGN juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang meluncurkan sistem “Jaga Dapur MBG”. Program ini dinilai sebagai instrumen pengawasan berbasis partisipasi masyarakat yang efektif dalam mencegah penyimpangan sejak dini.
“Justru penerima manfaat seperti siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang akan melaporkan jika ada penyimpangan. Ini menjadi kontrol langsung dari masyarakat,” ujarnya.
Dengan pengawasan ketat dan ancaman sanksi tegas, pemerintah berharap program MBG dapat berjalan tepat sasaran dan menjaga kualitas gizi masyarakat, tanpa terciderai praktik korupsi maupun kelalaian di lapangan.***
Editor : Redaksi
