Digugat ke MK, APBN 2026 Dituding Jadi Alat Kekuasaan Sepihak: Koalisi Sipil MBG Watch Bongkar Potensi Penyalahgunaan Anggaran

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mulai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas permohonan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal oleh pemerintah.
Permohonan tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri MBG Watch, terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta tiga pemohon individu yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Soroti “Kewenangan Berlebih” dalam APBN
Dalam permohonannya, para pemohon menilai desain kebijakan dalam UU APBN 2026—terutama terkait program MBG—telah melampaui batas konstitusional. Pemerintah disebut menggunakan instrumen anggaran negara sebagai “kendaraan” untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak.
Menurut mereka, sejumlah pasal dalam UU tersebut membuka ruang diskresi yang terlalu luas bagi pemerintah untuk menggeser alokasi anggaran hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres), tanpa melalui mekanisme legislasi yang semestinya.
“Ini bukan sekadar fleksibilitas anggaran, melainkan berpotensi menjadi praktik budgetary abuse of power,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan dalam sidang.

Ancaman terhadap Sektor Publik
Koalisi MBG Watch memperingatkan, kewenangan luas tersebut berisiko menggerus anggaran sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Lebih jauh, pola ini dinilai dapat mengaburkan fungsi tata kelola pemerintahan lintas sektor karena kebijakan strategis dapat ditentukan tanpa pengawasan legislatif yang memadai.
Mereka juga menyoroti potensi penyimpangan dalam perencanaan pembangunan nasional jika kebijakan besar dapat “disisipkan” melalui instrumen fiskal tanpa pembahasan undang-undang secara komprehensif.
Ujian bagi Prinsip Checks and Balances
Sidang ini dipandang sebagai ujian penting bagi prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MK diharapkan mampu memberikan batasan yang tegas terkait sejauh mana pemerintah dapat menggunakan kewenangan fiskal dalam merancang kebijakan strategis.
Jika dikabulkan, permohonan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam pengelolaan APBN di masa depan, khususnya dalam membatasi penggunaan diskresi anggaran oleh eksekutif.***
Editor : Redaksi
Sumber : Humas MK RI
