Angsuran Nasabah Tak Disetor, Pegawai Bumdesma di Batur Kabupaten Banjarnegara Tersandung Korupsi Rp444 Juta untuk Tutup Pinjol

Bidik Ekspres.id l Kab Banjarnegara
Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang lembaga keuangan desa di Banjarnegara. Seorang pegawai perempuan berinisial FYD (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam perkara penyalahgunaan keuangan di Bumdesma UPK Kecamatan Batur dengan nilai kerugian negara mencapai Rp444.954.000.
Tersangka diduga selama hampir satu tahun, sepanjang 2024, menarik angsuran dari nasabah dan kelompok peminjam namun tidak menyetorkannya ke kas lembaga. Dana tersebut justru digunakan untuk menutup utang pribadi di sejumlah platform pinjaman online.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, mengungkapkan kasus ini terbongkar saat tersangka mengambil cuti hamil dan melahirkan, sehingga pekerjaannya digantikan pegawai lain.
“Ketika dilakukan pengecekan ditemukan selisih antara saldo riil dengan pembukuan keuangan. Dari situlah awal mula kasus ini terungkap,” jelasnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara internal dan dilanjutkan audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjarnegara. Hasil audit memastikan adanya kerugian negara hampir setengah miliar rupiah.
Dalam pemeriksaan, FYD mengakui uang angsuran nasabah dipakai untuk membayar pinjaman online dengan pola gali lubang tutup lubang. Uang dari satu setoran digunakan untuk menutup utang ke penyedia pinjaman lain hingga nominalnya terus membengkak.

“Dana nasabah dipakai untuk membayar pinjaman online dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya,” tegas Eka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 junto Pasal 603 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 604 KUHP.
Meski berstatus tersangka, FYD tidak ditahan di rutan. Kejaksaan memberikan penahanan kota selama 20 hari sejak 31 Maret 2026 karena tersangka dinilai kooperatif dan masih memiliki anak balita berusia sekitar 1,5 tahun yang masih membutuhkan ASI.
“Sebagai pengawasan ketat, kejaksaan akan memasang gelang GPS pada tubuh tersangka agar seluruh pergerakannya terpantau langsung oleh penyidik,” tutupnya.***
