Alih Fungsi Lapangan Basket Baru di Alun-Alun Wonosobo Jadi Sirkuit Minicar, Regulasi Lama Kawasan Tertib Alun-Alun Kembali Disorot

Bidik Ekspres.id l Wonosobo
Pemanfaatan lapangan basket baru di kawasan Alun-Alun Wonosobo sebagai arena bermain minicar atau mobil mini elektrik memunculkan polemik baru di ruang publik pusat kota. Fasilitas olahraga yang baru dibangun itu kini ramai digunakan sebagai lintasan kendaraan mainan sewaan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian penggunaan fasilitas dengan aturan kawasan tertib alun-alun yang selama ini berlaku.
Dari pantauan warga, aktivitas minicar berlangsung hampir setiap sore hingga malam hari dan melibatkan sejumlah unit kendaraan elektrik yang disewakan kepada pengunjung, terutama anak-anak. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar aktivitas rekreasi biasa, melainkan sudah mengarah pada penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan usaha.
Sejumlah warga menilai fenomena ini bertentangan dengan semangat penataan ruang terbuka publik yang selama ini diterapkan di kawasan alun-alun. Salah satu warga yang juga pemerhati fasilitas publik, dan meminta identitasnya tidak disebutkan, mengingatkan bahwa aturan lama mengenai pemanfaatan kawasan alun-alun sebenarnya sudah cukup jelas.
“Kalau mengacu aturan lama, alun-alun memang dibatasi untuk kegiatan tertentu. Kalau tidak salah, permainan anak yang sifatnya komersial, motor elektrik, maupun aktivitas otomotif memang tidak diperbolehkan,” ujarnya. Minggu 29/3.
Sorotan tersebut mengarah pada ketentuan dalam Pemerintah Kabupaten Wonosobo Perda Nomor 2 Tahun 2016 serta Perbup Nomor 3 Tahun 2018 tentang kawasan tertib alun-alun, yang mengatur sejumlah larangan penggunaan kawasan alun-alun baik pada hari biasa maupun hari libur. Dalam regulasi tersebut, kawasan alun-alun dilarang digunakan untuk kegiatan berjualan, olahraga permainan otomotif, olahraga berkuda, sirkus, kampanye partai politik, demonstrasi, permainan anak bersifat komersial seperti komedi putar, ketangkasan sepeda motor, bianglala, pasar malam, hingga penyembelihan hewan kurban.

Warga menilai keberadaan minicar di lapangan basket berpotensi masuk dalam kategori permainan otomotif maupun permainan anak komersial sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut.
Selain persoalan regulasi, penggunaan lapangan basket untuk lintasan minicar juga dikeluhkan kalangan olahraga. Aktivitas latihan atlet lari dari cabang Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) disebut terganggu karena area lintasan kerap dipenuhi kendaraan mainan yang melintas saat sesi latihan berlangsung.
Menurut informasi yang berkembang di lapangan, pelatih atlet bahkan pernah memberikan instruksi tegas kepada atlet agar tetap fokus berlatih meski lintasan terganggu kendaraan mainan yang masuk area latihan.
“Kalau memang mengganggu jalur latihan, tentu atlet juga kesulitan menjaga ritme latihan,” ungkap salah satu sumber olahraga.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang dianggap memberi ruang terhadap aktivitas usaha tersebut sehingga para pelaku usaha tetap beroperasi meski sebelumnya pernah dilakukan penertiban oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo.
Namun demikian, dugaan tersebut hingga kini belum disertai keterangan resmi maupun bukti yang dapat diverifikasi lebih lanjut.
Sejumlah pemerhati tata ruang publik menilai instansi yang memiliki kewenangan langsung dalam penertiban kegiatan yang diduga melanggar perda maupun peraturan bupati adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, khususnya dalam menjaga fungsi kawasan alun-alun sebagai ruang publik tertib, aman, dan sesuai peruntukan.
Hingga saat ini, aktivitas minicar masih terlihat berlangsung di kawasan alun-alun dengan pengunjung didominasi keluarga dan anak-anak. Warga berharap ada kejelasan sikap dari pemerintah daerah agar fungsi fasilitas olahraga dan ruang publik tetap terjaga, sekaligus menghindari potensi benturan kepentingan di lapangan.***
