Dari Ompreng ke Tempat Sampah?
Program Makan Gratis Terancam Jadi Ladang Sampah, Pemerintah Kunci SPPG dengan Aturan Ketat

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi pemenuhan gizi nasional kini menghadapi potensi persoalan baru: lonjakan sampah dan limbah pangan dalam skala besar.
Melihat risiko tersebut, Badan Gizi Nasional akhirnya mengeluarkan regulasi ketat yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertanggung jawab penuh, tidak hanya pada distribusi makanan, tetapi juga seluruh sisa pangan, sampah, hingga limbah domestik yang dihasilkan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya menutup celah pemborosan dalam program dengan skala anggaran besar tersebut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana.secara terbuka mengakui bahwa sisa pangan dalam program MBG bukan sekadar residu, melainkan bagian dari sistem yang harus dikendalikan secara ketat.
“Jika tidak dikelola, sisa pangan akan menjadi sumber pemborosan dan masalah lingkungan,” tegasnya dalam keterangan resminya.
Namun di balik regulasi tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah SPPG di lapangan benar-benar siap?
Selama ini, sebagian besar SPPG lebih difokuskan pada aspek distribusi makanan. Pengelolaan limbah.terutama dalam volume besar dan berkelanjutan bukan perkara sederhana. Dibutuhkan infrastruktur, sistem, hingga pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas.

Pengamat menilai, tanpa kesiapan teknis dan pengawasan yang kuat, program MBG berpotensi memunculkan paradoks: di satu sisi memberi makan masyarakat, di sisi lain menghasilkan beban lingkungan baru.
Lebih jauh, sisa pangan yang masih layak konsumsi juga menjadi sorotan. Jika tidak dikelola dengan mekanisme yang jelas, potensi pemborosan tetap terbuka lebar—bahkan bisa menimbulkan persoalan distribusi ulang yang rawan penyimpangan.
Langkah Badan Gizi Nasional ini dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai menyadari adanya potensi “kebocoran tak kasat mata” dalam program MBG—bukan hanya dari sisi anggaran, tetapi juga dari efisiensi pangan.
Kini, tantangan sesungguhnya ada di lapangan: apakah aturan ini mampu ditegakkan secara konsisten, atau justru menjadi regulasi yang sulit diimplementasikan?
Jika gagal, bukan tidak mungkin program yang bertujuan mulia ini justru menyisakan persoalan baru dari pemborosan pangan hingga krisis pengelolaan sampah dalam skala nasional.***
Editor: Redaksi
