“Amuk Cemburu Berujung Bacok di Garut: Enam Pelaku Dibekuk Tim Sancang Polres Garut, Korban Terluka Parah”

Bidik Ekspres.id | Kab Garut

Aksi brutal kekerasan jalanan kembali mengguncang wilayah Kabupaten Garut. Enam orang pria diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan disertai pembacokan yang terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu (21/3/2026) petang.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB dan sempat membuat warga sekitar panik. Korban yang awalnya berniat membantu rekannya justru menjadi sasaran keganasan sekelompok pelaku bersenjata tajam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari informasi adanya pembacokan di lokasi kejadian. Korban kemudian datang untuk membantu menutup warung milik rekannya.

Namun situasi berubah drastis ketika korban melihat sekelompok orang tak dikenal tengah mengejar seorang warga sambil membawa senjata tajam. Korban yang berusaha menghindar justru menjadi target berikutnya.
“Korban dikejar oleh para pelaku menggunakan sepeda motor dan senjata tajam. Salah satu pelaku kemudian membacok korban hingga mengalami luka robek di tangan kiri serta luka lecet di bagian leher belakang,” ujar AKP Joko, Senin (23/3/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan pribadi yang berujung fatal. Motif utama diduga karena kecemburuan salah satu pelaku yang melihat pasangannya bersama pria lain, sehingga memicu aksi penyerangan secara membabi buta.

Bergerak cepat, Unit II Pidum (Tim Sancang) bersama Unit Reskrim Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan enam terduga pelaku di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Mereka masing-masing berinisial RB (34), MP (21), DR (22), GS (33), T (30), dan MI (22).

Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kaler untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu kemungkinan pelaku lain serta melacak barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya kekerasan komunal yang dipicu persoalan pribadi. Secara hukum, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya bisa mencapai di atas lima tahun penjara, terlebih jika mengakibatkan luka berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan, serta segera melaporkan setiap potensi konflik yang dapat memicu gangguan keamanan di lingkungan sekitar.***

Editor    : Redaksi
Sumber: Humas Polres Garut