Sejarah Baru “Tahanan Rumah untuk Tersangka Korupsi Haji, Yaqut Cholil Qoumas: KPK Diterpa Badai Kritik, Ancaman Preseden Berbahaya Mengintai”

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik keras. Langkah ini dinilai tidak lazim dan berpotensi mengguncang fondasi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Sorotan tajam datang dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah kontroversial yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah lembaga antirasuah itu. Ia menilai keputusan ini membuka “ruang abu-abu” dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK.
Menurut Praswad, perubahan status penahanan menjadi tahanan rumah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam sistem hukum, khususnya prinsip equality before the law. Ia mengingatkan, perlakuan berbeda terhadap satu tersangka berpotensi memicu tuntutan serupa dari pihak lain dalam perkara sejenis.
“Jika satu tersangka memperoleh perlakuan khusus, maka sangat mungkin tersangka lain akan menuntut hal yang sama. Ketika permintaan itu tidak dipenuhi, di situlah potensi pelanggaran asas kesetaraan di hadapan hukum muncul,” tegasnya.
Dari perspektif hukum acara pidana, kebijakan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, perubahan menjadi tahanan rumah terhadap kasus korupsi strategis dinilai tidak umum, mengingat korupsi termasuk extraordinary crime yang selama ini diperlakukan dengan standar penegakan hukum yang lebih ketat.

Sejumlah pengamat menilai, jika tidak disertai alasan hukum yang transparan dan terukur, keputusan ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa. Hal tersebut dapat menggerus kepercayaan publik terhadap independensi dan konsistensi KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Lebih jauh, Praswad mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang menyetujui kebijakan tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak terjadi standar ganda dalam penegakan hukum.
“Kepercayaan publik adalah modal utama KPK. Jika publik mulai meragukan proses hukum dan menganggapnya sekadar formalitas atau bahkan sandiwara, maka itu ancaman serius bagi masa depan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Kontroversi ini menempatkan KPK pada persimpangan krusial: antara kewenangan diskresi penegak hukum dan tuntutan menjaga integritas serta konsistensi. Tanpa penjelasan yang akuntabel, kebijakan ini berisiko menjadi preseden yang tidak hanya melemahkan posisi KPK, tetapi juga mengaburkan batas keadilan dalam sistem hukum Indonesia.***
Editor: Redaksi
