Pabrik Uang Palsu Rp12 Miliar di Kabupaten Cirebon Digerebek Jelang Lebaran: Sindikat Siap Banjiri Daerah Wisata, Aparat Dikejar Waktu

Bidik Ekspres.id | Kab Cirebon
Menjelang puncak arus transaksi Hari Raya Idul fitri, aparat kepolisian membongkar praktik kejahatan serius yang berpotensi merusak stabilitas ekonomi masyarakat. Sebuah “pabrik” uang palsu dengan nilai fantastis mencapai Rp12 miliar berhasil diungkap di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat melalui Polresta Cirebon, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung secara tertutup namun intensif.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Hasilnya, seorang tersangka berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan saat tengah memproduksi uang palsu di kediamannya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan bahwa pelaku menjalankan seluruh proses secara mandiri—mulai dari desain, pencetakan, hingga pemotongan—untuk menghasilkan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang menyerupai aslinya.
“Pelaku memiliki peralatan cukup lengkap, sehingga hasil cetakannya sekilas sulit dibedakan dengan uang asli jika tidak diteliti,” ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah strategis dengan mobilitas tinggi, mulai dari Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat hingga Yogyakarta—tepat menjelang momentum besar seperti Nyepi dan Idulfitri 2026.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: seberapa lama praktik ini telah berjalan tanpa terdeteksi, dan adakah jaringan lain yang belum terungkap?
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
607 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar
100 lembar cetakan yang belum dipotong
52 rim kertas khusus menyerupai bahan uang
Mesin hologram, printer, laptop, serta alat produksi lainnya
Peralatan pendukung seperti mesin hitung uang, sensor infrared, dan pita pengikat uang
Skala produksi dan kelengkapan alat mengindikasikan bahwa ini bukan sekadar aksi kriminal biasa, melainkan operasi yang terstruktur dan berpotensi melibatkan jaringan lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp50 miliar.
Pihak kepolisian bersama Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah lonjakan transaksi jelang Lebaran yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Metode sederhana 3D—Dilihat, Diraba, Diterawang—kembali ditekankan sebagai langkah awal mengenali keaslian uang. Namun di tengah semakin canggihnya modus pemalsuan, imbauan ini saja dinilai belum cukup.
Di titik ini, publik menunggu langkah lebih progresif dari otoritas. Sebab jika pengawasan lemah dan distribusi luput dari kontrol, maka bukan tidak mungkin uang palsu akan beredar luas—menyusup ke pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga tangan masyarakat kecil yang paling rentan menjadi korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras: di saat masyarakat fokus menyambut hari raya, kejahatan justru mencari celah. Aparat berhasil membongkar satu titik, namun pekerjaan besar masih menanti—memutus mata rantai yang lebih luas sebelum dampaknya benar-benar meluas ke sendi ekonomi rakyat.***
Editor : Redaksi
