Skandal THR Jawa Barat: 157 Perusahaan Dilaporkan, Ada yang Tak Bayar hingga Cuma “Cicil” Hak Pekerja, Negara Diminta Tak Sekedar Tegur

Bidik Ekspres.id | Bandung

Gelombang pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Jawa Barat membuka dugaan praktik pelanggaran yang tidak lagi sporadis, melainkan mengarah pada pola sistematis di sejumlah perusahaan.

Sebanyak 157 perusahaan dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR Idulfitri 2026. Dari total 194 pengadu, keluhan yang muncul tidak hanya soal keterlambatan, tetapi juga dugaan tidak dibayarkannya THR hingga pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Data tersebut dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan bahwa setiap laporan tengah diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Namun, mekanisme penindakan yang ada dinilai masih bertumpu pada teguran administratif bertahap.

Perusahaan pelanggar hanya dikenai Nota Pemeriksaan I dan II, masing-masing dengan tenggat tujuh hari. Jika tetap tidak patuh, barulah pemerintah merekomendasikan sanksi administratif kepada kepala daerah.

Situasi ini memunculkan kritik: di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi pekerja menjelang Lebaran, sanksi yang bersifat bertahap dinilai belum memberikan efek jera yang kuat bagi perusahaan yang dengan sengaja menunda atau mengabaikan kewajiban.

Fenomena ini juga mengindikasikan lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait THR yang merupakan hak normatif pekerja dan wajib dibayarkan penuh sebelum hari raya.

Posko pengaduan THR sendiri baru dibuka sejak 14 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026. Sementara layanan konsultasi sebelumnya telah dibuka sejak awal Maret, namun lonjakan laporan justru terjadi mendekati hari raya.

Kondisi ini mempertegas satu hal: persoalan THR masih menjadi masalah tahunan yang berulang, dengan pola pelanggaran yang nyaris serupa—dan penindakan yang belum sepenuhnya memberi efek jera.***

Editor: Redaksi