Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Uang Palsu Terorganisir di Purwakarta Jawa Barat, Siap Edar Miliaran Rupiah Saat Lebaran

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Tim Satresmob Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran uang palsu berskala besar yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Jawa Barat, tepat menjelang momentum Lebaran 2026.
Pengungkapan ini menjadi alarm serius terhadap potensi gangguan stabilitas transaksi masyarakat saat hari raya.
Operasi penindakan dilakukan Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, dengan menyasar titik awal di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial AS, K, AK, dan DNA. Tiga di antaranya diduga berperan sebagai perantara distribusi, sementara DNA disebut sebagai sosok kunci dalam produksi uang palsu.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa sindikat ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan lain yang sebelumnya telah diungkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
“Kelompok ini sudah cukup lama beroperasi dan memiliki koneksi dengan jaringan pembuat uang palsu lain yang telah diamankan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Dari lokasi awal, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan tahun emisi 2016. Namun temuan tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus yang lebih besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, aparat kemudian menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Di lokasi ini, terbongkar fakta mengejutkan: tempat tersebut diduga kuat dijadikan pusat produksi uang palsu dengan peralatan lengkap.
Polisi menyita berbagai alat produksi, mulai dari mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon, mesin ultraviolet, oven pengering, alat press, hingga perangkat pemotong uang palsu. Tak hanya itu, ditemukan pula uang palsu yang sudah siap diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana sindikat untuk membanjiri pasar dengan uang palsu bernilai miliaran rupiah saat Lebaran—periode di mana perputaran uang tunai meningkat signifikan.
Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri guna pendalaman jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) dan (2) KUHP.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ciri-ciri uang palsu, khususnya menjelang hari raya. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan transaksi mencurigakan.***
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Mabes Polri
