Editorial:
Memasuki Tahun Ajaran Baru Banyak Tuduhan Pungli Terkait Pengadaan Seragam Sekolah “Antara Aktivisme Serampangan dan Kegaduhan Publik”

Bidik Ekspres.id | Bandung
Sudah menjadi hal lumrah yang sering terjadi ketika memasuki tahun ajaran baru gelombang tuduhan yang dilontarkan dan dialamatkan ke sekolah (terutama Negeri) oleh oknum oknum tertentu terkait dugaan mark-up paket seragam sekolah yang dialamatkan kepada sekolah dan komite sekolqh
Namun di balik kerasnya narasi narasi yang disampaikan serta dibangun, satu pertanyaan mendasar patut diajukan: apakah tuduhan tersebut lahir dari investigasi yang matang, atau sekadar retorika yang terlalu cepat dilempar ke ruang publik?
Di negara hukum, tuduhan serius seperti dugaan penyimpangan keuangan tidak bisa berdiri di atas asumsi. Ia harus bertumpu pada data, audit, dan proses verifikasi yang ketat. Sayangnya, yang muncul dalam polemik ini justru sebuah narasi yang dibangun dari perbandingan sederhana antara estimasi biaya produksi konveksi dengan harga paket seragam.
Pendekatan seperti ini lebih menyerupai kalkulasi warung kopi ketimbang analisis yang layak dijadikan dasar tuduhan publik.
Logika Sederhana yang Dipaksakan Menjadi Tuduhan Serius
Argumen utama yang beredar adalah adanya selisih antara estimasi biaya produksi dengan harga paket seragam. Dari selisih tersebut, langsung muncul kesimpulan adanya dugaan mark-up hingga mencapai ratusan ribu rupiah per siswa.
Masalahnya, logika ini terlalu dangkal untuk dijadikan tuduhan serius.
Dalam praktik pengadaan barang, harga produksi mentah tidak bisa disamakan dengan harga paket produk yang mencakup berbagai komponen tambahan seperti desain, standar bahan, penyesuaian ukuran, distribusi, serta manajemen produksi.
Tanpa dokumen pembelian, kontrak konveksi, atau audit pembukuan, kesimpulan tentang mark-up hanyalah spekulasi. Lebih jauh lagi, spekulasi tersebut kini sudah berubah menjadi konsumsi publik.
Bahaya Trial by Media
Yang lebih mengkhawatirkan adalah cara isu ini diproduksi di ruang publik. Tuduhan dilemparkan lebih dulu, sementara klarifikasi dari pihak yang dituduh justru menyusul belakangan—bahkan dalam beberapa kasus tidak diberi ruang yang setara.
Praktik seperti ini berpotensi menciptakan apa yang dikenal sebagai trial by media, yakni penghakiman opini publik sebelum proses verifikasi selesai.
Padahal dalam prinsip negara hukum, setiap pihak memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Tuduhan tanpa pembuktian yang kuat bukan hanya berisiko keliru, tetapi juga dapat merusak reputasi individu maupun institusi pendidikan.
Salah Kaprah Membaca Regulasi
Narasi yang menyebut komite sekolah dilarang menjual seragam juga perlu diluruskan. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah justru diberi ruang untuk menghimpun partisipasi masyarakat guna mendukung kegiatan pendidikan.
Sementara dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang dilarang adalah pemaksaan pembelian seragam di tempat tertentu.
Artinya, yang menjadi pelanggaran adalah kewajiban membeli, bukan keberadaan paket seragam itu sendiri.
Mengabaikan nuansa regulasi ini dan langsung membangun narasi pelanggaran hanya akan memperkeruh diskursus publik.
Aktivisme yang Perlu Introspeksi
Pengawasan publik terhadap dunia pendidikan tentu sangat penting. Tanpa kontrol masyarakat, potensi penyimpangan bisa saja terjadi.
Namun pengawasan yang sehat membutuhkan disiplin metodologis dan tanggung jawab moral.
Ketika tuduhan dilontarkan tanpa verifikasi yang cukup, yang terjadi bukanlah pemberantasan penyimpangan, melainkan kegaduhan yang justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Aktivisme yang terlalu tergesa-gesa sering kali berubah menjadi sensasionalisme.
Audit, Bukan Retorika
Jika benar ada dugaan pelanggaran, mekanisme yang tepat adalah meminta audit resmi dari Dinas Pendidikan setempat atau lembaga pengawasan pemerintah.
Audit akan menghadirkan data yang objektif: apakah ada penyimpangan, kesalahan administratif, atau sekadar kesalahpahaman dalam mekanisme pembelian seragam.
Tanpa audit, semua yang beredar hanyalah opini.
Narasi Mark-Up Dinilai Terlalu Sederhana
Biasanya isu yang diangkat bermula dari perbandingan harga paket seragam dengan estimasi biaya produksi.
Namun sejumlah pelaku usaha konveksi menyebut pendekatan tersebut terlalu sederhana karena harga produksi tidak selalu mencerminkan harga paket jadi yang melibatkan banyak komponen.
“Kalau hanya membandingkan harga produksi mentah dengan paket lengkap tentu berbeda jauh. Ada biaya desain, kualitas bahan, ukuran khusus siswa, hingga distribusi,” kata seorang pengusaha konveksi di Bandung.
Hal ini membuat sebagian pihak mempertanyakan mengapa tuduhan mark-up langsung disampaikan ke ruang publik sebelum dilakukan verifikasi menyeluruh.
Kalau tujuannya pengawasan tentu langkah pertama adalah klarifikasi langsung dan meminta data. Tapi jika langsung membuat pernyataan publik dengan tuduhan mark-up sebelum audit, itu patut dipertanyakan motifnya.
Pernyataan Publik Tanpa Klarifikasi Dipersoalkan
Dalam praktik advokasi organisasi masyarakat, proses klarifikasi biasanya dilakukan sebelum sebuah dugaan dipublikasikan secara luas.
Namun dalam banyak kasus yang sering terdengar, pihak yang dituding justru disebut sulit dihubungi setelah pernyataan publik sudah beredar.
Sejumlah pihak menilai metode seperti ini berpotensi membentuk opini sepihak di masyarakat.
“Kalau narasinya sudah dibangun duluan di media, maka ruang klarifikasi menjadi tidak seimbang. Publik sudah terlanjur menganggap ada pelanggaran,” ujar salah satu sumber pemerhati pendidikan.
Spekulasi Ada Sebuah Motif Mulai Muncul
Di tengah polemik tersebut, muncul pula spekulasi mengenai kemungkinan adanya motif lain di balik pengangkatan isu ini ke ruang publik.
Beberapa pengamat menilai bahwa menjelang dinamika atau momentum tertentu, isu pendidikan sering kali dijadikan alat untuk dijadikan sesuatu sumber atau tekanan terhadap pihak tertentu.
Meski belum didapat bukti yang mengarah pada motif tertentu, sejumlah kalangan menilai gaya komunikasi yang langsung menyerang institusi pendidikan tanpa proses verifikasi yang cukup dapat menimbulkan pertanyaan publik.
“Kalau tujuannya benar-benar pemberantasan penyimpangan, mestinya dilakukan investigasi dulu secara matang sebelum membuat pernyataan keras di media,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang dijaga dari kegaduhan yang tidak perlu. Tuduhan yang serius harus disampaikan dengan tanggung jawab yang sama seriusnya.
Karena pada akhirnya, pengawasan publik bukan hanya tentang berani menuduh, tetapi juga tentang berani memastikan bahwa tuduhan tersebut benar.***
Editor: Redaksi/Berbagai Sumber
