Mahkamah Konstitusi (MK) Nyatakan UU Hak Keuangan Pejabat Negara 1980 Bertentangan dengan UUD 1945, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun Ganti Aturan

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Pimpinan/Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang dosen bersama sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diganti dengan undang-undang baru.
Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan regulasi. Selama masa transisi tersebut, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku.
Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan yang telah berlaku lebih dari empat dekade itu tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Perubahan struktur lembaga negara pascareformasi membuat sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum modern.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum yang adil, sekaligus menjamin perlindungan dan kualitas hidup bagi warga negara sesuai dengan prinsip konstitusi.
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal bagi pembentuk undang-undang untuk segera menyesuaikan kebijakan terkait hak keuangan pejabat negara dengan dinamika sistem pemerintahan dan tata kelola negara yang terus berkembang.***
Editor : Redaksi
Sumber: Humas MK RI
