KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak Perlu Beri THR ke Forkopimda, ASN–TNI–Polri Sudah Terima THR dari Pemerintah

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti TNI, Polri, jaksa, maupun hakim. Pasalnya, aparatur negara tersebut telah menerima THR yang disalurkan langsung oleh pemerintah pusat.

KPK menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di seluruh Indonesia. Total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp55,1 triliun.

Menurut KPK, dengan adanya kebijakan tersebut, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan THR tambahan kepada unsur Forkopimda dengan dalih menjaga hubungan kelembagaan.
“Pemerintah sudah memberikan THR kepada ASN, TNI, dan Polri dengan nilai yang sangat besar. Karena itu, langkah kepala daerah memberikan THR lagi kepada unsur Forkopimda tidak diperlukan,” ungkap  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Lembaga antirasuah  juga mengingatkan agar para kepala daerah tetap berhati-hati dalam mengelola anggaran daerah serta menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran aturan.

Brigjen Asep menekankan bahwa hubungan koordinasi antara pemerintah daerah dan Forkopimda seharusnya tetap terjalin secara profesional tanpa perlu disertai pemberian fasilitas tambahan yang tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.***

Editor: Redaksi