Kuota Haji 2023–2024 Disorot: KPK Sita Aset Lebih Dari 100 Miliar, Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Kandas

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyitaan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan mencapai sekitar Rp622 miliar. Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan berbagai aset bernilai tinggi. Di antaranya uang tunai dalam beberapa mata uang asing sekitar 3,7 juta dolar AS, Rp22 milia, dan 16 ribu riyal Saudi serta sejumlah kendaraan mewah. Penyidik juga menyita lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penyitaan tersebut baru langkah awal untuk menutup kebocoran keuangan negara dari praktik yang diduga terjadi dalam pengelolaan kuota haji.

Perkara ini bermula dari penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu disebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, kebijakan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Upaya hukum Yaqut untuk menggugurkan status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Dengan putusan itu, penyidikan KPK berlanjut. Lembaga antirasuah kini menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji – sektor yang selama ini menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah Indonesia.
Kasus ini tak hanya mempersoalkan angka kerugian negara. Ia juga membuka kembali pertanyaan lama: sejauh mana tata kelola ibadah haji—sektor yang sarat nilai religius—kebal dari praktik rente kekuasaan.***
