Polda Metro Jaya Terima Permohonan Restorative Justice Rismon Hasiholan Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Penyidik Polda Metro Jaya membenarkan adanya permohonan restorative justice yang diajukan oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tersebut telah disampaikan kepada penyidik pada pekan lalu.
“Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,” kata Iman kepada wartawan pada Rabu 11/3.
Menurutnya, pada hari yang sama Rismon kembali mendatangi Markas Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
“RHS bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat yang pernah diajukan,” ujarnya.
Rismon Hasiholan Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya membagi penyidikan ke dalam dua klaster tersangka.
Klaster pertama melibatkan lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal dengan nama dr Tifa.
Penyidik hingga kini masih mendalami perkara tersebut sembari menelaah permohonan restorative justice yang diajukan salah satu tersangka.***
Editor : Redaksi
Sumber: Humas Mabes Polri
