Alarm Program MBG: 1.512 Dapur MBG Ditutup Usai Ditemukan Pelanggaran Standar

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Operasional ribuan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pulau Jawa dihentikan sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menutup sementara 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah evaluasi menemukan banyak unit belum memenuhi standar sanitasi, infrastruktur, hingga tata kelola layanan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan langkah penghentian ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan operasional dapur MBG.
“Ada 1.512 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya sebagai tindak lanjut dari evaluasi pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana,” kata Dony dalam keterangannya, Rabu 11/3.
Ribuan dapur tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa, dengan rincian 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, dan 208 unit di DI Yogyakarta.
Ribuan Dapur Belum Punya Sertifikat Sanitasi
Evaluasi BGN mengungkap masalah serius pada aspek higienitas layanan. Temuan paling dominan adalah tidak dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh banyak unit dapur.
Setidaknya 1.043 SPPG tercatat belum mendaftarkan sertifikat sanitasi tersebut, padahal dokumen itu merupakan syarat utama dalam operasional layanan pangan bagi masyarakat.

Selain itu, 443 dapur MBG juga diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan.
Fasilitas SDM Juga Bermasalah
Masalah lain yang ditemukan berkaitan dengan fasilitas bagi tenaga kunci program. BGN mencatat 175 SPPG belum menyediakan tempat tinggal atau mess bagi personel inti dapur seperti kepala SPPG, ahli gizi, hingga akuntan.
Kondisi ini ditemukan di sejumlah wilayah, antara lain Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurut Dony, BGN akan melakukan pendampingan serta verifikasi ulang terhadap unit layanan yang dihentikan operasionalnya agar segera memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar kesehatan terpenuhi,” ujarnya.
BGN menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan aman, higienis, dan sesuai standar kesehatan, mengingat program tersebut menyasar masyarakat penerima manfaat secara luas.***
Editor: Redaksi
