Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bekasi Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka dan Sita Ribuan Butir Pil Terlarang

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi

Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan jajaran Polres Metro Bekasi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil mengamankan dua pria yang diduga memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin edar di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun Selatan, Selasa 10/3 kemarin.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB mengenai aktivitas penjualan obat keras ilegal di sebuah ruko di Kompleks Pertokoan Griya Asri 2, Desa Sumberjaya. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Deutronomiun Maru’ao langsung melakukan pengecekan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M. Dari tempat kejadian perkara, petugas menyita ratusan butir obat yang diduga jenis Tramadol dan Eximer serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali menerima informasi serupa terkait peredaran obat keras ilegal di Jalan Buwek Raya, masih di wilayah Desa Sumberjaya. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi kedua dan mengamankan seorang pria berinisial FS.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan hingga ribuan butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihex). Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan serta sebuah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambun Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan/atau Pasal 436, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Editor     : Sugiono
Sumber  : Polres Metro Bks