Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Jelang Idulfitri 1447 H, THR ASN hingga Pekerja Swasta Wajib Dibayar Penuh

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada Selasa, 3 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Lebaran.

Dalam konferensi pers yang digelar pemerintah, dipastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp55 triliun dengan jumlah penerima mencapai 10,5 juta orang.

Selain bagi aparatur negara, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta. Diperkirakan sekitar 26,5 juta pekerja akan menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Pemerintah menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil.

Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran. Ketentuan ini bertujuan agar masyarakat memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Di sisi lain, pemerintah juga menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah perusahaan aplikator transportasi daring untuk menyiapkan bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online dan kurir. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor ekonomi digital tersebut.

Untuk program bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir aplikasi, pemerintah memperkirakan anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp220 miliar. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan berbagai lapisan pekerja turut merasakan manfaat stimulus ekonomi menjelang Idulfitri.***

Editor: Redaksi