Identitas Pelaku Kini Diburu: Jaringan “Oknum” PT Best Profit Futures Pekanbaru Terancam Pidana Berlapis

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Tabir gelap praktik dugaan penipuan berkedok investasi trading emas di PT Best Profit Futures (BPF) cabang Pekanbaru mulai tersingkap. Bukan sekadar kerugian bisnis biasa, kasus yang menimpa Sugiyanto dan belasan korban lainnya kini mencuat sebagai dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang terorganisir, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main.
Modus “Jebakan Batman” dan Manipulasi Psikologis
Sugiyanto, salah satu korban yang berani bersuara, membeberkan bagaimana dirinya digiring ke dalam “lubang jarum” oleh sosok bernama ES, PA, dan seorang oknum pimpinan bernama M.
Berawal dari bujuk rayu di media sosial dengan iming-iming legalitas Bappebti, korban justru dipaksa melakukan top-up dana berulang kali dengan dalih akun terkunci atau kondisi pasar global. Dana sebesar Rp 200 juta milik Sugiyanto amblas dalam hitungan hari setelah manipulasi akun yang diduga dilakukan secara sengaja oleh pengelola.
“Ini bukan trading, ini skenario sistematis untuk menguras kantong investor. Saat kita untung, akun dikunci. Saat kita panik, mereka minta uang lagi. Ini adalah pemerasan terselubung,” tegas sumber yang mendampingi korban.
Daftar Korban Meluas: Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Sugiyanto tidak sendirian. Jejak digital dan laporan lapangan menunjukkan daftar panjang korban dengan angka kerugian yang fantastis:
Le Hong: Rp 2,6 Miliar
Abdul Rahmat Gultom: Rp 1,2 Miliar
Elis & Eeer: Rp 200 Juta
Adi Putra Siregar: Rp 130 Juta
Saur Rudy Hutasoit: Rp 100 Juta
Total kerugian yang mencapai miliaran rupiah ini memperkuat dugaan adanya Kejahatan Kerah Putih yang dilakukan secara berjamaah.
Peringatan Keras: Jerat UU ITE dan TPPU Mengintai
Langkah hukum yang tengah dipersiapkan tidak hanya berhenti pada pasal penipuan. Tim hukum para korban dikabarkan tengah mengkaji penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika terbukti, seluruh aset pribadi milik para pelaku (ES, PA, dan M) yang berasal dari aliran dana nasabah dapat disita oleh negara dan rekening mereka dibekukan secara permanen.
“Identitas para pelaku sudah kami pegang. Rekam jejak digital, bukti transfer, dan rekaman percakapan telepon telah diamankan sebagai barang bukti primer.

Tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang memakan uang keringat orang lain dengan cara culas,” ungkap salah satu praktisi hukum yang memantau kasus ini.
Pilihan Terakhir bagi Pelaku: Kembalikan Dana atau Menghuni Sel
Tekanan terhadap PT Best Profit Futures Pekanbaru kini berada di titik puncak. Masyarakat dan pihak berwenang mendesak transparansi total. Bagi para oknum yang terlibat, satu-satunya cara untuk meringankan tuntutan hukum adalah dengan menunjukkan itikad baik berupa pengembalian dana sepenuhnya (restitusi) kepada Pak Sugiyanto dan korban lainnya sebelum proses penyidikan masuk ke tahap penetapan tersangka.
Pihak kepolisian (Polda Riau) dan Bappebti diharapkan segera bertindak tegas untuk menyegel operasional kantor tersebut jika terbukti membiarkan praktik “perampokan” dana nasabah ini terus berlangsung.***
Editor: Dr Raiders Salomon
