DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna, Bahas Usulan Raperda di Luar Propemperda

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penandatanganan Keputusan DPRD terkait Raperda di luar Propemperda bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD, 3 Wakil Ketua DPRD, 42 anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Sekertaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, para pimpinan OPD, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzie, agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung hari ini dapat dilaksanakan karena telah memenuhi kuorum sesuai dengan pasal 118 Ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Nomor 01 tahun 2024 tentang Tata Tertib Rapat.

“Maka rapat paripurna pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penandatanganan Keputusan DPRD terkait Raperda di luar Propemperda telah memenuhi kuorum dapat dilaksanakan,” katanya.

Ia menyebut Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menindaklanjuti laporan dan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Yaitu terkait usulan Raperda yang dinilai memiliki urgensi untuk dibahas meskipun belum tercantum dalam Propemperda. Melalui forum ini, DPRD bersama unsur pemerintah daerah membahas serta menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Nantinya setiap proses pembahasan peraturan daerah mudah-mudahan dapat berjalan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” ungkap Renie.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung Ir H Aep Dedi, mengatakan bahwa sebelum dilaksanakan rapat paripurna, Bapemperda telah lebih dulu menggelar rapat kerja dalam menindaklanjuti surat usulan dari Pemerintah Kabupaten Bandung terkait pengajuan pembentukan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Kami bahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah,” katanya.

Ia menegaskan adanya pembahasan ini, agar regulasi yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Sudah menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi serta memastikan setiap regulasi yang dibentuk mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif,” tutupnya. ***

Editor: Aripudin