Tiga Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Bangka Belitung Akhirnya Diborgol Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Bidik Ekspres.id | Bangka Belitung
Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang sempat memicu kemarahan insan pers akhirnya memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Bangka Belitung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga jurnalis yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bangka Belitung setelah laporan resmi dari para korban diterima. Penyidik kemudian bergerak cepat dengan mengamankan tiga terduga pelaku dan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel M. Rivai Arvan menegaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku.
“Jika alat bukti sudah terpenuhi, penyidik tidak perlu menunggu lama. Tersangka bisa langsung dilakukan penahanan,” ujar Rivai.
Ketiga pelaku bahkan sempat dipertemukan dengan para korban guna memastikan identitas mereka sebelum status hukum ditingkatkan menjadi tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta menghindari kekeliruan dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Babel Agus Sugiyarso membenarkan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindakan kriminal, terlebih yang menyasar profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Benar, informasi tersebut kami terima dari Direskrimum. Polda Babel berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan pekerja pers di lapangan. Insiden tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan merupakan bagian penting dari menjaga kebebasan pers di Indonesia.***
Editor : Redaksi
Sumber: Humas Mabes Polri
