Komisi III DPR RI Bersyukur ABK Penyelundup 1,9 Ton Sabu Di Batam Tak Dijatuhi Hukuman Mati

Bidik Ekspres id | Jakarta

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton sabu di Batam.

Habiburokhman menilai majelis hakim telah mempertimbangkan paradigma hukum pidana terbaru yang menempatkan hukuman mati sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 98 KUHAP baru yang menegaskan bahwa hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang digunakan dalam kondisi tertentu.
“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 5/3 yang lalu.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa Komisi III DPR menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena meyakini kliennya tidak bersalah.

Meski demikian, ia menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi. Namun kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” katanya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Lebih lanjut, Komisi III DPR berencana memanggil pihak penyidik dan penuntut umum guna meminta penjelasan terkait pemenuhan hak tersangka maupun terpidana sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak perkara diperiksa hingga vonis dijatuhkan,” tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang diungkap di Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut jumlah barang bukti yang hampir mencapai dua ton menjadi faktor yang memberatkan putusan terhadap terdakwa.
“Jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa hampir mencapai dua ton. Apabila beredar di wilayah Indonesia, hal ini dikhawatirkan akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa Fandi belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” ujar hakim.***

Editor     : Redaksi
Sumber : Humas DPR RI