Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Pemerintah mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital yang masuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di dunia digital yang mengintai anak-anak. Berbagai risiko tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan gawai dan media sosial.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat membiarkan kondisi tersebut terus berlangsung tanpa langkah perlindungan yang konkret.
“Ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata. Pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di dunia digital tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua. Pemerintah menilai platform digital sebagai pengelola ruang interaksi daring harus turut bertanggung jawab memastikan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan platform digital memiliki sistem pengawasan dan pembatasan usia yang lebih ketat sehingga anak-anak tidak terpapar konten berbahaya.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.***
Editor : Redaksi
Sumber: Humas Komdigi
