Influencer Kecantikan dr. Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Dugaan Pelanggaran Konsumen dan Sikap Tak Kooperatif Jadi Pertimbangan Penyidik

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih empat jam terkait perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tengah diselidiki aparat.

Langkah tegas penyidik tersebut menandai babak baru dalam proses hukum yang menjerat figur publik yang selama ini dikenal aktif mengulas produk kecantikan di media sosial. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai terdapat sejumlah faktor yang dinilai dapat menghambat jalannya proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
“Selama pemeriksaan terakhir, tersangka dicecar sekitar 29 pertanyaan oleh penyidik,” ujar Budi Hermanto.

Menurutnya, penyidik menilai sikap tersangka dalam proses hukum menunjukkan indikasi kurang kooperatif. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah ketidakhadiran Richard dalam agenda pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan resmi kepada penyidik.

Selain itu, tersangka juga disebut tidak memenuhi kewajiban lapor diri yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik. Richard tercatat mangkir dari kewajiban tersebut pada Senin, 29 Februari dan kembali tidak hadir pada 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Sikap tersebut dinilai penyidik berpotensi menghambat kelancaran proses penyidikan, sehingga langkah penahanan dianggap perlu untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta mencegah kemungkinan tersangka menghindari pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen, meskipun hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami berbagai aspek perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dengan penahanan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti bersalah.***