Menkomdigi Meutya Hafid Sidak Kantor Meta di Jakarta, Tegur Keras Soal Judi Online dan Disinformasi

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta pada Rabu 4/3 yang lalu. Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas rendahnya tingkat kepatuhan platform tersebut dalam menindak konten berbahaya di ruang digital Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut, pemerintah menyoroti masih maraknya konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang beredar melalui layanan milik Meta, seperti Facebook dan WhatsApp. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti laporan konten tersebut baru mencapai 28,47 persen.
Menurut Meutya, angka tersebut dinilai jauh dari memadai mengingat besarnya jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia. Tercatat lebih dari 112 juta masyarakat Indonesia aktif menggunakan Facebook dan WhatsApp, sehingga potensi penyebaran konten berbahaya dinilai sangat besar apabila tidak ditangani secara serius.

“Kami datang langsung untuk memastikan komitmen platform global terhadap keamanan ruang digital Indonesia. Dengan jumlah pengguna yang sangat besar, pembiaran terhadap konten berbahaya berpotensi merusak demokrasi, memicu polarisasi sosial, hingga mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum nasional, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk bertanggung jawab dalam menjaga keamanan serta kebersihan ruang digital dari konten ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta Meta meningkatkan sistem moderasi konten dan mempercepat proses penanganan laporan dari pemerintah maupun masyarakat. Apabila tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah sidak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap platform digital global agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat di Indonesia.***
Editor : Redaksi
Sumber: Kemenkodigi
