Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Oleh Komisi Anti Rasuah Terkait Korupsi Proyek Outsourcing

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan tersebut diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Asep mengungkapkan, perkara bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya oleh suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan anggota DPR RI, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anggota DPRD Pekalongan. Pada 2024, Fadia disebut mengganti posisi direktur perusahaan dari MSA ke Rul Bayatun (RUL), pegawai sekaligus orang kepercayaannya.


“FAR selaku Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari PT RNB. Sebagian besar pegawai perusahaan juga merupakan tim sukses Bupati yang kemudian ditugaskan bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan,” ujar Asep.

Menurut KPK, sepanjang 2023–2026 PT RNB mengantongi proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah. Kendati terdapat penawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih rendah, perangkat daerah disebut diarahkan untuk memenangkan PT RNB.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
KPK juga menemukan dugaan pelanggaran prosedur lelang, di antaranya permintaan penyerahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal agar PT RNB dapat menyesuaikan penawaran. Pada 2025, perusahaan itu disebut mendominasi proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam perkara ini, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.****

Editor: Redaksi