Polda Metro Jaya Ringkus Pengemudi Yang Ugal Ugalan Dan Melawan Arah Di Gunung Sahari, Pengemudi Terancam 4 Tahun Bui

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil Calya ugal-ugalan di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai pelanggar sekaligus tersangka. Dalam kasus ini, pengemudi adalah HM.

“Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin, Kamis (26/2/26).

Ia menerangkan, dalam peristiwa ini, HM dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Saat peristiwa terjadi, ia tengah bersama kekasihnya menuju Ancol.

Kombes Pol. Komarudin menerangkan, HM mengaku baru sampai di Jakarta. Namun, cara berkendara yang ugal-ugalan telah terpantau tim patroli.

“Ada pengendara kendaraan yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi, dan diketahui ataupun diduga TNKB yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di MBAL, berputar kemudian masuk ke Jl. Gunung Sahari 4,” ujar Kombes Pol. Komarudin.***

Sumber: Humas Mabes Polri