Ada Apa TAUWAS BGN Larang Awak Media Liput Kegiatan Sosialisasi TAUWAS Terhadap SPPG Dan Mitra Di Kabupaten Wonosobo

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Awak Media yang tergabung dalam tim Karya Jurnalis Nusantara (KJN) Wonosobo hadiri kegiatan TAUWAS (Pemantauan dan Pengawasan) SPPG dari BGN Pusat yang digelar di Hotel Horison Wonosobo, Pada Rabu 25/2.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Doni selaku Direktur TAUWAS dan Dadang untuk memberikan Sosialisasi kepada SPPG dan mitra yayasan yang juga dihadiri perwakilan dari dua kabupaten, yaitu Temanggung yang meliputi sekitar 70 SPPG, serta Wonosobo 78 SPPG aktif.

Saat Tim KJN Wonosobo hendak melakukan liputan, salah satu anggota TAUWAS BGN Pusat melarang media masuk ruangan. Merasa dihalang – halangi, awak media minta penjelasan terkait SOP BGN yang melarang media melakukan meliputan.

Menurut Tim KJN, statement anggota TAUWAS BGN dinilai bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan menyatakan bahwa setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan di seluruh wilayah Indonesia, baik pada kegiatan pemerintah maupun non-pemerintah.

Atas statement larangan, tim KJN langsung mempertanyakan apakah kegiatan TAUWAS tersebut bersifat tertutup atau rahasia, sehingga jurnalis dilarang meliput.

“Menurut kami, larangan yang dilakukan TAUWAS BGN ini tidak sesuai dengan himbauan Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya yaitu agar masyarakat turut melakukan pemantauan dan dapat mengunggah ke media sosial jika terdapat kegiatan Program MBG yang tidak sesuai SOP, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap program pemerintah,” ungkap Puji Ketua KJN.***(BEKjT)