Hutan Rusak, Perhutani KPH Kedu Utara BKPH Kejajar Dinilai Kurang Pengawasan dan Lengah
Bidik Ekspres.id l Wonosobo
Sejumlah awak media mendatangi kantor Perhutani KPH Kedu Utara wilayah BKPH Kejajar. Senin 23/2
Kedatangan awak media tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak Perhutani terkait dugaan perusakan hutan dan alih fungsi lahan di petak 8-2 dan 8-7 kawasan hutan wilayah BKPH Kejajar turut Desa Sikunang, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Dalam klarifikasinya beberapa awak media mencecar pertanyaan kepada petugas tentang penemuan – penemuan di lapangan dengan harapan ada penjelasan, pertanggung jawaban, langkah – langkah penanganan dan pengawasan yang baik terhadap hutan.
Dari beberapa pertanyaan perhutani menyampaikan jawaban tentang penebangan dan perusakan pohon cemara yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab.

Diantara jawaban pihak perhutani mengatakan ada 3 orang yang bertugas di lapangan dan mereka tak henti – hentinya melakukan patroli dan pengawasan di lokasi tersebut. Terkait terjadi penebangan dan perusakan, petugas mengatakan merasa kecolongan oleh oknum yang belum dijetahui dari mana dan siapa orangnya.
Dalam hal ini Perhutani akan berupaya mengembalikan fungsi hutan dengan melakukan kegiatan penanaman pohon seperti yang pernah dilakukan.
Sementara awak media meminta ketegasan dan pertanggung jawaban dari Perhutani untuk segera mencari oknum yang terlibat kerusakan hutan serta segera mengembalikan fungsi hutan.
Secara garis besar, perusakan hutan dalam Undang-Undang dibagi menjadi beberapa kategori tindakan terlarang diantaranya adalah Penebangan Liar (Illegal Logging) diatur dalam Pasal 12 UU No. 18/2013 bahwa orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.
Pembakaran Hutan diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Kehutanan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, dan sanksinya sangat berat karena berdampak luas pada kabut asap.
Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin diatur dalam Pasal 17 UU No. 18/2013 dimana larangan ini mencakup kegiatan pertambangan, perkebunan, atau pembangunan pemukiman di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Sanksi yang diterapkan adalah sangsi pidana dan denda, dimana sanksi bagi pelanggar bisa berupa penjara maupun denda material yang sangat besar.
Berikut ringkasannya sebagai berikut :
1.Penebangan LiarĀ 1 – 5 Tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar
2.Pembakaran Hutan Hingga 15 Tahun dan denda Rp 15 Miliar
3.Membawa Alat Berat ke Hutan 8 – 15 Tahun.***(BEKjT)
