Jalan Kabupaten Rusak, Masyarakat Karangrejo Selomerton: Pertanyakan Dimana Kepedulian Pemerintah

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 2 Tahun 2022 (Perubahan atas UU Jalan), berikut adalah pembagian tanggung jawabnya. Bahwa untuk jalan kabupaten, pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah Pemerintah Kabupaten dalam hal ini biasanya dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / PUPR tingkat kabupaten. Jumat 20/2

Namun, perlu diingat bahwa status jalan ditentukan oleh SK Gubernur atau SK Bupati, kewajiban Penyelenggara Jalan pemerintah bukan hanya sekadar “pemilik”, tapi punya kewajiban hukum yang cukup berat karena harus melakukan pemeliharaan rutin dan memperbaiki jalan yang rusak agar tidak membahayakan pengguna karena mereka sudah membayar pajak.

Seperti yang terjadi di jalan kabupaten dari Selomerto via desa karangrejo yang melewati dusun kebondalem arah dermayu dan tanggalan. Masyarakat kebondalem khususnya yang tiap hari melewati jalan tersebut sangat prihatin dengan kerusakan jalan kabupaten yang semakin parah, bahkan beberapa pengendara sepeda motor ada yang terjatuh dan pelegnya rusak karena jalan yang tidak kelihatan karena tertutup air hujan.

Mukhotib selaku kepala dusun kebondalem saat hadir dalam pertemuan pemuda menyampaikan bahwa sebenarnya pemerintah Desa sudah berupaya membuat proposal baik kepada pemerintah ataupun dana aspirasi, namun sampai saat ini belum ada kabar baik dan dimohon masyarakat bisa sabar dulu sambil mencari solusi agar jalan yang rusak ini sebelum lebaran sudah bisa diperbaiki.

Dua orang yang saat itu sedang lewat yakni Karyo dan Tholip yang merupakan penduduk asli desa karangrejo, mohon kepada Pemerintah dan Dinas terkait termasuk anggota DPRD yang menaungi desanya agar memikirkan dan membantu merealisasikan perbaikan jalan ini. Karena dulu masyarakat karangrejo juga banyak yang mendukung bupati dan juga anggota DPRD yang saat ini duduk di kursi DPR.

Penting diperhatikan Jika penyelenggara jalan membiarkan jalan rusak tanpa memberi tanda/perbaikan dan menyebabkan kecelakaan, mereka bisa dituntut secara hukum (pidana maupun perdata), jika masyarakat menemukan kerusakan di jalan kabupaten, Anda memiliki hak untuk melapor melalui Aplikasi banyak kabupaten sekarang menggunakan aplikasi seperti LAPOR! Atau kanal pengaduan media sosial resmi Dinas PUPR setempat, dokumentasikan ambil foto atau video kerusakan serta lokasi detailnya (tag lokasi di peta).***(BEKjT)