Berkas Perkara P21, Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Diserahkan Satreskrim Polres Metro Bekasi ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu 18/2, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dua tersangka berinisial K (49) dan N.Y. (52) diserahkan bersama 36 barang bukti, meliputi dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai Rp400 juta.
Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp 7.117.660.158.
Kasat Reskrim Jerico Lavian Chandra menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana orupsi serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga kondusifitas dengan melaporkan informasi melalui Call Center 110, SPKT 24 jam di 0852-1203-3711, serta layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) di 0813-8399-0086.*** (Sugiono)
