Mengaku Sebagai Anggota Resmob Polda Jabar, Tiga Orang Pelaku Pemerasan Berhasil Diringkus Polres Subang

Bidik Ekspres.id | Kab Subang
Polres Subang mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh tiga pelaku dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S..K., M.H., Ph.D., bersama jajaran.
Peristiwa terjadi di wilayah Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, saat korban dihentikan, dipaksa masuk ke dalam mobil, dan diancam menggunakan senjata softgun menyerupai pistol.

Pelaku kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan. Akibatnya, korban dan keluarganya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa mobil, softgun, handphone, bukti transfer, serta atribut bertuliskan polisi dan Resmob Polda Jaba. Para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat.***
Sumber: Humas Polda Jabar
