Korupsi Dana BKK-BKUD Dan Bankeu Prov Jabar Ratusan Juta, Eks Kades Di Subang Jadi Tersangka

Bidik Ekspres.id | Kab Subang
Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Kamis 5/2 yang lalu. Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 terkait dugaan penyimpangan dana desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui penyelidikan dan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit investigasi.
Hasil audit investigasi menemukan adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak direalisasikan atau bersifat fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000.

Kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut meliputi rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84.500.000 dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp200.000.000 yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun 2023.
Meski tersangka sempat diberi kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, hingga batas waktu yang ditentukan dana tersebut tidak dikembalikan sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan desa, dokumen pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai Rp50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa.***
Sumber: Humas Polda Jabar
