Pemkab Bekasi Hentikan Sementara Pengembangan Perumahan Untuk Tuntaskan Masalah Banjir

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menghentikan sementara pengembangan perumahan yang masih mengalami banjir, termasuk perumahan yang telah mengantongi izin. Pengembang diwajibkan menuntaskan persoalan banjir terlebih dahulu sebelum diberikan izin melanjutkan pembangunan.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja usai Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2027, Senin 26/01.

“Yang berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin,” tegas Asep.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai respons atas maraknya kawasan perumahan yang menjadi langganan banjir, sekaligus untuk mencegah dampak yang lebih luas akibat pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan.

Asep menyebut, persoalan banjir di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari ketidakteraturan tata ruang yang terjadi sejak awal pembangunan kawasan perumahan. Ia mengungkapkan, sekitar 85 persen kawasan perumahan terdampak banjir, dengan 51 desa dan 216 titik tercatat mengalami genangan.

“Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika sungai Citarum dan CBL tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Untuk itu, Pemkab Bekasi saat ini tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap penyebab banjir, baik yang disebabkan oleh kondisi sungai, alih fungsi lahan, maupun sistem drainase di kawasan perumahan.

Sebagai bentuk penegakan tanggung jawab, Asep menegaskan akan memanggil para pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi untuk dimintai komitmen menyelesaikan persoalan banjir di wilayahnya masing-masing.

“Hari ini saya panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjirnya. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum banjir itu diselesaikan,” katanya.

Ia juga menegaskan, perumahan yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir.

“Kalau di perumahan dan belum diserahkan ke Pemda, itu tanggung jawab pengembang. Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal,” jelasnya.*** (Sugiono)

Sumber: Pemkab Bekasi