Kini Jawa Tengah Memiliki 327 Desa Anti Korupsi, Babinsa Dan Bhayangkara Diminta Mengawal Pembangunan Serta Diminta Laporan Rutin

Bidik Ekspres.id | Boyolali

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menjadi narasumber Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu 14/1 yang lalu.

Menurutnya, Pemprov Jateng sudah menyelenggarakan sekolah antikorupsi yang diikuti oleh seluruh kepala desa di wilayahnya. Upaya itu dilakukan agar kepala desa dapat melakukan tata kelola pemerintah desa dengan baik.

“Kepala desa sudah kami sekolahkan antikorupsi. Saat ini juga sudah ada 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami minta mengawal pembangunan, mereka kami minta laporan secara rutin. Jadi kepala desa tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik,” bebernya.

Oleh karena itu, Luthfi meminta agar Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang sudah dibentuk di sejumlah desa dimanfaatkan dengan baik, agar bisa menjadi rumah perlindungan kepada kepala desa.

Selain itu, lanjut dia, rumah restorative justice tersebut tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kearifan lokal, posbakum juga tidak hanya berfungsi untuk memberikan bantuan hukum, tetapi bisa menjadi ruang untuk pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa masyarakat maupun agar tidak melanggar hukum.

Apalagi, lanjut Luthfi, di Jawa Tengah ada sebanyak 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Ribuan desa itu, kemampuan kepala desanya tentu berbeda-beda. Oleh karena itu, pendampingan hukum di desa perlu dilakukan.

Terlebih lagi, di desa ada dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana desa maupun pemerintah melalui provinsi bantuan keuangan (bankeu) desa. Dana swakelola tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah desa.

“Maka perlu adanya pendampingan dari APH (aparat penegak hukum) dan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah),” ucap dia.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, kasus yang membahas dana desa di Jawa Tengah pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, penurunan merupakan bukti bahwa pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan membuahkan hasil.

Reda menambahkan, kejaksaan mendorong penyelesaian kasus melalui inspektorat daerah selama tidak ditemukan mens rea atau niat jahat, dengan mekanisme perbaikan administrasi dan pengembalian dana.***

Sumber: Humas Prov Jateng