Mantan Menteri Agama Dan Staf  Khususnya Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Bidik Ekspres.id | Jakarta

KPK menetapkan Menteri Agama Periode 2020-2024 dan seorang Mantan Staf Khusus Menteri Agama sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam perkara ini, KPK terus berkoordinasi dengan BPK dalam proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara.

“Bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) beserta Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex” ucap jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9/1

Lebih lanjut Jubir KPK mengatakan Yaqut dan Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengumumkan kapan kedua tersangka itu akan ditahan. Budi hanya mengatakan bahwa penahanan akan dilakukan secepatnya agar penyidikan bisa berjalan efektif.

Penyidik Komisi anti rasuah tersebut ampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan serta penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang dibutuhkan, dimana  Pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti itu juga dilakukan dari  biro travel haji

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah rumah, kendaraan bermotor, hingga mata uang dolar terkait perkara ini.***