Pemkot Medan Tidak Akan Mentolerir Dan Akan Menindak Tegas Oknum Anggota Satpol PP Yang Membawa Bongkahan Besi

Bidik Ekspres.id | Kota Medan

Menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan pengangkutan bongkahan besi oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman menegaskan, Pemko Medan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan aparatur di lingkungan Pemko Medan.

Penegasan ini disampaikan Wiriya Alrahman saat menerima dan mendengarkan langsung aspirasi massa aksi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Kebenaran Keadilan Kota Medan yang menggelar aksi di depan Balai Kota Medan, Senin (5/1/2026).

Didampingi Kepala Satpol PP Kota Medan M Yunus, Wiriya membenarkan bahwa oknum Satpol PP yang terekamn dalam video tersebut, diduga hendak menjual bongkahan besi. Meski belum sempat dijual kepada penadah, ia menilai perbuatan tersebut tetap merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Memang belum sempat terual, tetapi perbuatannya sudah jelas melanggar aturan. Karena itu, Pemko Medan akan bersikap tegas tanpa melindungi oknum siapa pun yang terbukti melanggar,” tegas Wiriya di hadapan massa aksi.

Wiriya menekankan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap proses serta sanksi yang dijatuhkan, katanya, akan disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Yang bersangkutan ini tidak cukup hanya diberikan surat peringatan. Tindakan tegas yang akan diambil adalah pemberhentian. Keputusan dan prosesnya akan kami sampaikan secara terbuka melalui media,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wiriya memastikan PemkO Medan tidak akan berhenti pada individu semata. la menyatakan pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberi perintah atau turut terlibat dalam tindakan tersebut. “Kasus ini akan kami dalami. Jika ditemukan ada pihak lain yang memerintahkan atau terlibat, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. ***

Sumber: Humas Pemko Medan