Rakor Bersama Kepala Daerah Se Jabar, Menteri ATR BPN Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Tegas Terhadap Alih Fungsi Lahan Sawah

Bidik Ekspres.id | Bandung

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025), ia memaparkan secara rinci skema penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung.

Terdapat beberapa ketentuan terkait kewajiban penggantian lahan yang perlu menjadi pedoman bagi kepala daerah. “Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain jumlahnya tiga kali lipat, produktivitasnya juga harus sama,” tutur Menteri Nusron.

Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian harus dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Sementara untuk lahan yang tidak beririgasi, perlu dilakukan penggantian lahan satu kali lipat.

Menteri Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan pengganti tersebut juga merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” tegasnya.

Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ada ancaman pidana sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. “Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” terang Nusron Wahid.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan tiga opsi skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang digarap oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pengumpulan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya mencetak sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari pengganti lahan.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya. Dalam Rakor yang diikuti oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat ini, juga dihadiri Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. ***

Sumber: Kemen ATR/BPN