Bupati Bekasi Dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka KPK Dengan Kasus Ijon Proyek Sebesar 9,5 Miliar

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi ADK, sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (0TT).
Selain menetapkan Bupati Bekasi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka kepada dua orang lainnya yakni HMK yang merupakan seorang Kepala Desa Sukasami sekaligus Ayah Kandung Bupati Bekasi serta seorang pihak swasta lainnya sebagai pemberi siap bernama S.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Sabtu 20/12 mengatakan bahwa mereka bertiga bermain proyek dengan modus Ijon atau pemerian uang muka didepan sebelum proyek dilaksanakan.
Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan Bupati Bekasi ADK sudah menjalin komunikasi selama satu tahun dengan S melalui perantara Ayahnya yang juga sebagai Kepala Desa.
Menurutnya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, Bupati Bekasi mulai menjalin hubungan komunikasi dengan S selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam perkara ini, Bupati Bekasi dan ayahnya berperan pihak penerima dimana keduanya bakalĀ dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13.
Sedangkan untuk S sebagai pemberi suap ijon proyek dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi.
KPK langsung menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.***
