Kasus Pencucian Uang Sebesar 669 Miliar Di Pasar Kodok Tabanan Bermodus  Thrifting Berhasil Diungkap Mabes Polri

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung

Saat konfrensi Pers didepan para awak media di Gor Ngurah Rai JI. Melati Denpasar, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menerangkan Satgas Gakkum Importasi Ilegal dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol.Ade Safri Simanjuntak.S.I.K.Msi., bekerjasama dengan Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana pencucian uang dengan perdagangan impor barang dalam bentuk pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru (Thrifting), dengan omset mencapai 669 Miliar Rupiah dan menetapkan dua orang tersangka dengan TKP di pasar kodok Tabanan Bali, senin 15/12/2025.

Turut hadir dalam Konferensi Pers Dirjen Perlindungan Konsumen DanTertib Niaga Kemendag yang diwakili oleh Direktur Tertib Niaga Bapak Mario Josko, S.E., M.E.,perwakilan kepala PPATK Muhammad Novian, Direktur Hukum Dan Regulasi Dan Plt. Direktur Strategi Dan Kerja Sama Dalam Negeri Dan lbu Rini Widiastuti, Penelaah Teknis Kebijakan DSKDN, perwakilan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Priyo Tri Atmojo, Analisis Perdagangan Ahli Madya, pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kadis Perdagangan Provinsi Bali Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si.

Pada kesempatan tersebut didampingi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Bali, “Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.S.I.K.Msi., menyampaikan konferensi pers ini terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru. Kegiatan Satgas Importasi llegal adalah aksi nyata pelaksanakan arahan dan kebijakan program prioritas Presiden Rl mengenai penguatan penerimaan Negara yang ditargetkan melalui pengawasan ketat terhadap impor yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan pendapatan Negara, sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan illegal, karena dari hasil uji laboratorium pakaian bekas tersebut mengandung bakteri.

Modus Operandi kedua tersangka ZT dan SB dengan cara melakukan pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening.

Pengungkapan penyelundupan pakaian bekas (Thrifting) ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penyelundupan dan meningkatkan keamanan barang yang beredar di masyarakat.***

Sumber: Humas Polda Bali