Sebanyak 661 Petani Terima SK Perhutanan Sosial, Ahmad Ikhsan: Proses Panjang Dapatkan Kepastian Hukum

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung
Sebanyak 661 Petani mengucapkan puji syukur atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial oleh Kementerian Kehutanan RI dalam konsesi kawasan hutan seluas 931 hektar untuk masa 35 tahun pada Senin (11/12/2025).
Menurut Kepala Desa Tarumajaya, Ahmad Ikhsan, S.E., pentingnya SK Perhutanan Sosial ini adalah untuk menjamin kepastian hukum menyangkut legalitas dan legitimasi atas lahan garapan para petani, dimana mereka harus menunggu hingga empat tahun lamanya.
“Ini dulunya program top down dari kementrian KLHK kemudian diproses dan sekarang jadilah penerbitan SK Perhutanan Sosial,” ungkap Ahmad Ikhsan kepada www. Jabadar.com lewat pesan what up, Selasa (12/12/2025).
Ahmad Ikhsan menjelaskan bahwa program Presiden Prabowo Subianto lewat Kementerian Kehutanan RI diantaranya program KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) dan
Program PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan).
“Nah, implementasi dari program KHDPK ini berupa SK Perhutanan Sosial,” jelasnya.
Ahmad Ikhsan mengakui diterimanya SK Perhutanan Sosial dari Kementrian Kehutanan RI merupakan sejarah untuk Desa Tarumajaya.
“Ini sejarah untuk Desa Tarumajaya bisa mendapatkan SK Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan RI,” ungkap Ahmad.
Atas nama Desa Tarumajaya, Ahmad mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Bandung dan semua pihak yang telah mendukung dan memfasilitasi atas terbitnya SK Perhutanan Sosial ini.
“Terima kasih Pak Bupati Bandung Dadang Supriatna, Pak PW NU Jawa Barat, Pak LPP NU Jawa Barat, Pak PC NU Kabupaten Bandung, Pak LPP NU Kabupaten Bandung, Pak Camat Kertasari dan semua pihak yang mendukung sehingga SK Perhutanan Sosial bisa keterima petani,” kata Ahmad.
Selain itu, Ahmad mengingatkan kepada para petani yang telah menerima SK ini untuk menjaga dan menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dengan konservasi alam.
“Mudah-mudahan terbitnya SK ini bisa membawa manfaat dan kemaslahatan bagi para petani,” tutupnya. ***
Editor: Aripudin
