Empat Pelaku Komplotan Pengganjal Mesin ATM Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota, Satu Msuk DPO

Bidik Ekspres.id | Cirebon Kota
Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penipuan bermodus ganjal mesin ATM yang menimpa seorang pegawai negeri berinisial S.B. dengan kerugian mencapai Rp71 juta.
Dalam konferensi pers yarng dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko lskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dijelaskan bahwa para pelaku mengganjal slot kartu ATM, mengintip PIN korban, kemudian menukar kartu korban dengan kartu serupa sebelum menguras saldo melalui mesin ATM lain di wilayah Gunung Sari.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D.A. (51), A.H. (30), A.P. (38), dan M.F. (21), sementara satu pelaku lainnya berinisial E. masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasat Reskrim AKP Adam Gana mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada 4 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah villa kawasan Lembang, Bandung, setelah tim melakukan penyelidikan intensif hingga ke luar daerah.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kartu ATM, rekening koran korban, korek api untuk mengganjal slot kartu, pakaian pelaku, serta dua kendaraan roda empat.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM dan tidak menerima bantuan dari orang tak dikenal. la menegaskan bahwa apabila terdapat kendala pada mesin ATM, masyarakat sebaiknya segera menghubungi pihak bank atau petugas keamanan terdekat.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 dan/ atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***
Sumber: Humas Polda Jabar
