Bapenda Kabupaten Bandung Keluarkan Surat Edaran Pemberitahuan Cut Off Penerimaan Pajak Daerah

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung secara resmi mengeluarkan surat edaran NOMOR: 100.3.4./001/P20 tertanggal 8 Desember 2025 terkait Pemberitahuan Cut Off Penerimaan Pajak Daerah kepada seluruh Wajib Pajak Daerah yang berdomisili di Kabupaten Bandung.

Keputusan ini diambil dalam rangka year and closing penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos, M.Si menjelaskan di dalam surat edaran tersebut, pemerintah ingin menegaskan kembali bahwa seluruh transaksi penerimaan Pajak Daerah tercatat sampai dengan batas tahun anggaran.

“Serta memastikan tertib administrasi pengelolaan Pajak Daerah,” ungkap Erwan, Soreang, Senin (8/12/2025).

Adapun lebih rinci Cut Off Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2025 untuk Pembayaran seluruh jenis Pajak Daerah adalah:

1. Pembayaran melalui e-channel dan agregator (Indomaret, Alfamart, PT. Pos,Tokopedia, Blibli, Linkaja, Bukalapak, Gopay Dana, OVO, Shopeepay, BJb Digi, Traveloka, Masago, Qris, Virtual Account) pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

2. Pembayaran melalui loket Bapenda dan teller Bank Bjb pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.

Erwan mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak Daerah Kabupaten Bandung untuk memahami surat edaran tersebut dengan cara membayar Pajak Daerah sebelum batas waktu yang tercantum dalam surat edaran ini.

Selain itu, Ia mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Daerah demi kelanjutan pembangunan di Kabupaten Bandung.

“Marilah kita bayar Pajak Daerah sebelum batas akhir pembayaran Pajak Daerah. Terimakasih,” pungkasnya.***

Editor: Aripudin