FSGI Catat 358 Korban Dan 146 Pelaku Dari 60 Kasus Kekerasan Di Pendidikan Sepanjang Tahun 2025 Di Indonesia

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2025 sekaligus rilis catatan akhir tahun (catahu) khusus kekerasan di satuan pendidikan, maka Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) menyampaikan catatan tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari- Desember 2025 dengan total 60 kasus, jumlah ini naik sinifikan dari tahun 2024 yang hanya 36 kasus; dan tahun 2023 yang hanya 15 kasus saja. Dari 60 kasus tersebut, korban berjumlah 358 orang dan pelaku 126 orang. Data berasal dari kanal pengaduan FSGI dan media massa.

Bentuk Kekerasan dan Korbannya

Adapun bentuk kekerasan yang terjadi sebagaimana tertera dalam pasal 6 Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, mencakup kekerasan fisik (45%), kekerasan seksual (28,33%) , kekerasan psikis (13,33%), perundungan/ bully (6,67%), intolerasi dan diskriminas (1,67%)i, serta kebijakan yang mengandung kekerasan (5%).

Kekerasan fisik masih menempati posisi tertinggi dengan 27 kasus atau hampir separuh dari total kasus, dengan korban sebanyak 73 orang dan yang meninggal mencapai 8 orang yang rentang usianya 8 s.d. 17 tahun, bahkan 5 korban meninggal semuanya masih usia SD, 2 orang usia SMP dan 1 usia 17 yang merupakan siswa SMK.

Adapun kasus kekerasan seksual menempati urutan kedua dari total kasus yaitu mencapai 17 kasus atau sekitar 28% dengan jumlah pelaku 17 orang dan korban mencapai 127 orang. Dari 17 pelaku, ada 1 oknum guru perempuan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap siswanya yang berusia 16 tahun. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi sekolah berasrama, tapi juga di sekolah-sekolah umum yang tidak berasrama.

Sedangkan Kekerasan psikis berada diurutan ketiga setelah kekeras fisik dan seksual, yaitu sebanyak 8 kasus (13,33%), dimana korban 37,5% korban kekerasan psikis sampai memutuskan bunuh diri yaitu sebanyak 3 orang. Keputusan seseorang untuk menyakiti dirinya sendiri atau bunuh diri umumnya karena mengalami stres berkepanjangan yang tidak tertangani sehingga korban memasuki fase depresi.

Kasus bully atau perundungan ada 4 kasus (6,67%). Korban bully yang tidak tertangani kemudian melakukan Tindakan balas dendam kepada para pelaku dengan membakar pondok pesantren di Aceh Besar. Bahkan kasus peledakan Bom di salah satu SMAN di Jakarta Utara diduga kuat juga merupakan korban bully yang kemudian melakukan tindakan pembalasan dendam. Peledakan bom tersebut, setidaknya melukai 96 korban. Terkait kasus diskriminasi dan intoleransi sepanjang tahun 2025 hanya ada 1 kasus (1,67%).

Untuk kebijakan yang mengandung kekerasan ada sekitar 3 kasus dengan korban mencapai 55 anak, hal ini termasuk kasus salah satu Ponpes di Sidoarjo yang ambruk musholanya yang sedang dibangun dan mnewaskan 53 santri. Kebijakan Ponpes yang tetap mempergunakan mushola untuk ibadah para santri padahal bangunan sedang dalam proses pembangunan sehingga sangat beresiki tinggi ambruk dan membahayakan para santrinya.

Pelaku dan Jenjang Pendidikan Dimana Kasus Kekerasan Terjadi

Dari 60 kasus kekekrasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025 terjadi di seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK. Adapun rinciannya adalah : kasus tertinggi terjadi di jenjang SD yaitu sebanyak 18 kasus (30%); kedua terbanyak di jenjang SMP yaitu 17 kasus (28,33%); selanjutnya di Pondok pesantren sebanyak 8 kasus (13,33%); jenjang MTs ada 3 kasus (5%); jenjang SMA sebanyak 6 kasus (10%), jenjang SMK sebanyak 5 kasus (8,33); dan jenjang PAUD sebanyak 3 kasus (5%).

Adapun pelaku-pelaku kekerasan sangat beragam, tidak hanya pendidik dan peserta didik tapi juga tenaga kependidikan (tendik), pejabat struktural bahkan alumni. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut : peserta didik sebagai pelaku yang tertinggi yaitu 25 kasus (41,67%); pendidik atau guru sebagai pelaku sebanyak 15 kasus (25%); Kepala Sekolah sebagai pelaku 8 kasus (13,33%); Pimpinan Ponpes sebagai pelaku sebanyak 5 kasus (8,33); Tendik/struktural sebanyak 3 kasus (5%); orangtua peserta didik sebagai pelaku sebanyak 2 kasus (3,33%); alumni sebagai pelaku 1 kasus (1,67%) dan orang asing sebagai pelaku sebanyak 1 kasus (1,67%).

Peserta didik sebagai pelaku kekerasan paling tinggi karena kasus sebagian besar dilakukan oleh para pelaku secara bersama-sama. Biasanya korban sudah kerap di bully oleh pelaku (1 orang), namun karena korban diam, tidak melawan, tidak mengadu, maka pelaku meningkatkan kekerasannya secara bertahap dan perilaku itu kemudian diikuti oleh teman-teman pelaku dan korban, sehingga jumlahnya secara bertahap meningkat akibat peniruan perilaku,

Lokasi Kasus Di 21 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota

Provinsi : Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogjakarta, Banten, DK Jakarta, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh; Riau, Kepulauan Riau, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat; Kalimantan Barat; Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Papua Tengah.

Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Garut, kab. Subang, Cirebon, Sukabumi dan Kota Depok (Jawa Barat); Kabupaten Grobogan, Kab. Demak, Kota Semarang, Wonosobo (Jawa Tengah); Jember dan Sidoardjo (Jawa Timur); Sleman (D.I Yogjakarta); Kota Tangerang Selatan, Kab. Pandeglang dan Lebak (Banten); DKI Jakarta; Kota Palembang dan Lubuklinggau (Sulmatera Selatan); Pesisir Selatan (Sumatera Barat); Kota Medan (Sumatera Utara); Pekan Baru dan Indragiri Hilir (Riau); Kota Batam (Kepulauan Riau); Nagan Raya dan Aceh Besar (Aceh); Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengan (NTB); Timor Tengah Selatan (NTT); Bulukumba (Sulawesi Selatan); Poliwali Mandar (Sulawesi Barat); Pontianak dan Kubu Raya (Kalimantan Barat); Banjarmasin (Kalimantan Selatan); Nabire (Papua Tengah).

Rekomendasi FSGI

1. FSGI mendorong satuan pendidikan/sekolah melakukan penguatan tata kelola dengan merevisi tata tertib untuk pencegahan kekerasan; Sekolah melakukan pembelajaran tanpa kekerasan; sekolah membentuk dan memfasilitasi tugas tim pencegahan & penanganan kekerasan (TPPK); sekolah melakukan pelibatan warga sekolah (orang tua/wali dll);

2. FSGI mendorong satuan Pendidikan/sekolah Sosialisasi di kegiatan pengenalan lingkungan sekolah & kampanye dan melaksanakan pendidikan penguatan karakter ;

3. FSGI mendorong satuan pendidikan/sekolah memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman, nyaman dan ramah disabilitas dan Menyediakan kanal aduan yang luring dan daring serta mencantumkan nomor kanal pengaduan lain, seperti Pengaduan KPAI, Dinas Pendidika, Kementerian Agama, Kemendikdasmen, dan KPPPA.

4. FSGI mendorong Kepala Daerah enetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung pencegahan & penanganan kekerasan; mengalokasikan anggaran; memfasilitasi dan membina satuan Pendidikan dan Membentuk Satuan Tugas;

5. FSGI mendorong Pemerintah Daerah menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung pencegahan & penanganan kekerasan, mengalokasi anggaran; Memfasilitasi dan membina satuan Pendidikan, membentuk Satuan Tugas di level Provinsi/kabupaten/kota;

6. FSGI mendorong Kemendikdasmen membuat kebijakan, POS, pedoman & modul yang mendukung pencegahan & penanganan kekerasan; Alokasi anggaran; Koordinasi lintas sektor dan melakukan Monitoring dan evaluasi

7. FSGI mendorong Kemendikdasmen Sosialisasi kebijakan; Memberikan pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan; memfasilitasi sistem informasi atas data penanganan Kekerasan ; dan Menyediakan kanal aduan sampai di daerah melalui BPMP di berbagai provinsi sebagai kepanjangan tangan Kemendikdasmen.***