
Empat Pelaku Tawuran Di Jalan Pringsurat Beserta Puluhan Sajam Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Temanggung
Bidik Ekspres.id | Kab Temanggung
Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan 4 orang pelaku atas kasus penyalagunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI no 12 Tahun 1951, hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo saat konferensi pers dengan awak media di Aula Mapolres setempat, Jumat (31/1).

Pada kesempatan tersebut AKP Didik Tri Wibowo menerangkan para pelaku diamankan petugas dibeberapa lokasi atas kasus tawuran dengan membawa senjata tajam yang terjadi pada hari Rabu (29/1) sekira pukul 01.50 Wib. dinihari tepatnya di Jalan raya Pringsurat Kedung Blobo Desa Ngipik Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.
“Para pelaku membawa senjata tajam dengan konfoi dijalan raya dan rencananya akan tawuran di Jalan Raya Pringsurat,“ Terangnya.
Lebih lanjut AKP Didik menjelaskan para tersangka yang berhasil diamankan yaitu UM (24) warga Jambu Semarang, FA (19) warga Grabag Magelang, FH (23) warga Jambu Semarang dan satu lainnya masih dibawah umur dan tidak dilakukan penahanan ME (17) warga Grabag Magelang dan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis cocor beebk sepanjang 145 cm, 1 senjata tajam jenis cocor bebek sepanjang 150 cm, 1 buah senjata tajam jenis celurit garaga sepanjang 180 cm dan 1 buah senjata tajam jenis celurit garaga sepanjang 150 cm.
“Para tersangka mengakui senjata tajam tersebut melikinya dan didapatkan melalui pemesanan online di daerah Jawa Timur,“ Lanjutnya.
AKP Didik mengungkapkan berdasarkan pengakuan dari para tersangka kejadian berawal dari kelompok Pertigaan yang menantang kelompok geng Begundal Wetan untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram, kemudian kelompok Begundal Wetan memeinta bantuan kelompok OMP dan Kaisar guna melawan kelompok Pertigaan.
“Kedua kelompok sepakat tawuran didaerah jalan Raya Pringsurat Desa Ngipik pada hari Rabu (29/1) sekitar pukul 12.00 Wib.“ Ungkapnya.*** (Srs Wardoyo)
Sumber: Humas Polres Temanggung