
Dua Orang Pelaku Percobaan Pencurian Kendaraan Berhasil Diamankan Polsek Blanakan Polres Subang
Bidik Ekspres.id | Kab Subang
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Blanakan Iptu Andri Sugiarto Sip m. A. P yang didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Shabara yang disertai dengan dihadirkannya para tersangka berikut barang buktinya, Jumat 17/1.
Kapolsek menegaskan bahwa benar telah terjadi percobaan pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya Hukum Polsek Blanakan dan pihaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku berinisial As (41) dan CA (46), keduanya diamankan petugas saat berada disalah di TKP.
“Korban bernama Warid Bin Rustam warga Dusun Tegal Panjang Timur Desa Rawamekar, kepada Kami mengatakan bahwa dirinya melihat ada seseorang yang sedang mengakali salah satu kendaraan roda dua, selanjutnya Warid menegur pelaku”.
“Setela ditemui pelaku malah langsung kabur, yang selanjutnya langsung dikejar warga dan menghubungi Kami yang sedang melaksanakan patroli ” lanjut Kapolsek
Selanjutnya Kapolsek mengatakan
“Berdasarkan pengakuan para pelaku, kendaraan tersebut rencananya akan digunakan sebagai alat trans dirinya sendiri”
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 4 juta, sementara pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Blanakan untuk selalu memperhatikan kendaraannya saat diparkirkan, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci demi mencegah terjadi aksi kejahatan, jangan berikan ruang ataupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” Pungkas Kapolsek Blanakan Iptu Andri.*** (Eka Widaningsih)