
Korupsi Dana Desa 600 Juta, Kepala Desa Dan Kaur Keuangan Ini Jadi Tersangka Kejari Nias Selatan
Bidik Ekspres.id | Nias Selatan
TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020 dan LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020 ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Selasa 19/11 kemarin mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020.
Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020 dan LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp 616.632.573,- (enam ratus enam belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.***
Sumber: Humas Kejati Sumut