
Terbukti Melakukan Pembunuhan Terhadap Anak Dante putra
Majelis Hakim PN Jaktim Vonis 20 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Yudha Arfandi
Bidik Ekspres | Jakarta
Terdakwa Yudha Arfandi yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap anak Dante putra dari artis Tamara Tyasmara divonis divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Yudha Arfandi dinyatakan terbukti sah dan berjanji melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan di PN Jaktim, Senin (4/11/24).
Masa penahanan dikurangi dengan masa tersingkir yang telah dilalui Yudha sejak pemeriksaan hingga pengadilan berlangsung. Yudha pun diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga dijebloskan ke lapas.
“Memerintahkan penipuan tetap ditahan,” ungkap Immanuel Tarigan .
Pengenalan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Yudha dijatuhi hukuman mati. Yudha menuntut hukuman mati dari JPU karena pembunuhan yang dilakukan dianggap sadis dan tidak manusiawi. Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatan keji tersebut.
Perkara ini bermula setelah Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.***
Sumber : Humas Mabes Polri