Promosikan Situs Judi Online, Dua Orang Warga Desa Bojongkembar Cikembar Jadi Tersangka Polres Sukabumi
Bidik Ekspres.id | Kab Sukabumi
Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial TikTok. Kedua tersangka, berinisial AS alias T (39) dan G alias S (38), diamankan di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, setelah terbukti melakukan aktivitas promosi judi online di platform tersebut. Senin (04/11/2024).
Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar menyebarkan konten melakukan perjudian kepada publik. Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi Yusuf Nofriadie. Menyebutkan, tidak menghalangi kreatifitas masyarakat di Sukabumi tetapi kami sangat meghimbau Kepada Masyarakat agar berinternet dengan bijaksana, menghindari hal-hal yang melanggar hukum
Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker. Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.***
Sumber : Humas Polda Jabar