PGRI Karawang Kini Mempunyai Pengacara Yang Akan Membela Guru Jika Terjadi Tindakan Kriminalisasi
Bidik Ekspres | Kabupaten Karawang
Dalam upaya mencegah terulangnya kasus yang menimpa guru kehormatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang berinisiatif memberikan perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik atau guru.
Tak tanggung jawab, kini PGRI Karawang telah memiliki seorang pengacara yang akan membela para guru jika suatu saat melakukan tindakan kriminalisasi.
Atas upaya tersebut, Jabatan Sementara (Pjs) Bupati Karawang, Drs. Teppy Wawan Dharmawan menyambut baik inistaif PGRI Karawang. Menurutnya, profesi guru sangat mulia dan membutuhkan perlindungan maksimal.
“Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa. Mereka harus memiliki perlindungan hukum,” kata Pjs usai membuka acara Konferensi Kerja Wilayah (KONFERWIL)ke-IV PGRI, Selasa (5/11/2024) pagi di Hotel Akshaya.
Dikatakannya, kolaborasi antara PGRI dan pengacara diharapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi para guru di Karawang.
“Semoga dengan sekarang punya pengacara, para guru bisa bertugas kembali dengan tenang,” ucapnya.
Ketua PGRI Karawang, H. Uyat S.Pd lam rangka konferensi Kerja ke-IV PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Karawang, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Uyat menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru dalam menangani siswa yang sulit didisiplinkan, disertai dengan adanya peraturan mengenai hak dan kewenangan guru untuk mendisiplinkan siswa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39 Ayat 1, guru mempunyai kewenangan untuk memberikan hukuman mendidik kepada siswa yang melanggar norma, tetapi hukuman tersebut diatur harus berupa teguran lisan atau peringatan, bukan tindakan kasar.
Uyat menyatakan bahwa generasi sekarang yang sedang bersekolah saat ini sudah tidak bisa lagi menerapkan tindakan keras.
“Guru mempunyai hak untuk mendisiplinkan siswa yang melanggar norma, namun perlu diingat, hukuman tersebut harus bersifat mendidik. Kami melindungi guru agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan sesuai aturan,” ujarnya.***
Sumber: Prokopim Karawang